Sebelum menggunakan Platform GoFundUs silahkan membaca Syarat dan Ketentuan ini karena berdampak kepada hak dan kewajiban Anda selaku Pengguna Platform ini.

Segala aktifitas pengguna tidak terbatas meliputi mengunjungi, mendaftar, menjadi donatur ataupun penggalang dana dan menggunakan Platform GoFundUs ini, maka Pengguna menyatakan telah membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui semua ketentuan, termasuk segala perubahan maupun penambahan ketentuan dari waktu ke waktu yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini. Apabila Pengguna tidak menyetujui sebagian, salah satu ataupun seluruh ketentuan yang tercantum pada Syarat dan Ketentuan ini dan perubahannya, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan apapun yang terdapat pada Platform GoFundUs.

Ketentuan Umum dan Definisi

A. Definisi dan Interpretasi secara Umum

  1. Platform GoFundUs adalah situs yang dikelola oleh GoFundUs diperuntukkan untuk fasilitas penyelenggaraan penggalangan dana melalui situs dengan alamat domainthird.demoweb.biz.id
  2. Syarat dan Ketentuan adalah persetujuan mengikat antara Pengguna dengan GoFundUs berisi ketentuan yang mengatur hak, kewajiban, dan/atau tanggung jawab.
  3. Penggalangan Dana adalah suatu kegiatan pengumpulan bantuan sukarela dalam bentuk uang dengan menggalang sumbangan dari berbagai Pihak untuk mendukung kegiatan sosial, kemanusiaan, kebudayaan, kesehatan, pendidikan, keagamaan, dan kegiatan lainnya yang terdapat di GoFundUs.
  4. Pengguna / User adalah pihak yang menggunakan layanan dan sistem elektronik pada Platform GoFundUs di situs www.third.demoweb.biz.id
  5. Akun adalah user keanggotaan yang digunakan Pengguna untuk mengakses platform third.demoweb.biz.id dengan melakukan pendaftaran diri yang menyertakan informasi data pribadi berupa username, email dan/atau nomor seluler dan kata sandi (password).
  6. Donasi adalah dana sumbangan yang diberikan oleh donator yang melakukan donasi melalui platform ini, nominal dalam mata uang Rupiah.
  7. Campaign adalah suatu usaha penggalangan dana yang dilakukan oleh berbagai pihak yang bersifat sosial melalui bantuan donasi dalam kegiatan di bidang penanganan bencana kemanusiaan, lingkungan hidup, program kesehatan, pemberdayaan ekonomi, pembangunan infrastruktur, pendidikan dan beasiswa, difabel, panti asuhan dan rumah ibadah serta kegiatan sosial lainnya yang terdapat di program GoFundUs sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
    1. Konten adalah segala jenis materi dan/atau muatan yang dibuat dan/atau diunggah ke dalam platform.
    2. Konten Yang Dilarang adalah segala jenis materi dan/atau muatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum pada poin IV huruf D.
    3. Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
    4. Penggalang Dana adalah pihak yang berperan sebagai pemilik program penggalangan dana yang telah terdaftar di platform melalui suatu campaign(individu, kelompok, badan usaha atau badan hukum).
    5. Penerima Donasi adalah pihak yang menerima donasi dari program penggalangan dana yang dibuat oleh Penggalang Dana.
    6. Donatur adalah pihak yang memberikan donasi secara sukarela kepada calon Penerima Donasi yang didaftarkan oleh Penggalang Dana.
    7. Dompet adalah dompet elektronik (electronic wallet) pada platform yang disediakan sebagai layanan keuangan elektronik dalam jaringan untuk melakukan penampungan dan/atau penyaluran dana.
    8. Mitra Bank adalah bank yang bekerjasama dengan platform dalam rangka memfasilitasi penyaluran dana.
    9. Verifikasi adalah tindakan pemeriksaan kebenaran dan kelengkapan yang dilakukan oleh platform terhadap Akun, Konten dan/atau campaign yang didaftarkan, diunggah dan dimohonkan oleh Pengguna, atau untuk keperluan lainnya berdasarkan diskresi penuh platform.
  1. LAYANAN
    GoFundUs  merupakan penyedia platform yang digunakan untuk memfasilitasi dan menjembatani dalam penyelenggaraan program penggalangan antara Penggalang Dana dan donatur melalui sistem elektronik yang dikelola dan disediakan oleh GoFundUs yang dapat diakses melalui situs www.third.demoweb.biz.id

I. PELAKSANAAN LAYANAN

  1. Syarat Pengguna Platform
    1. Berusia 17 tahun atau di antara usia 13 sampai 16 tahun disertai pengawasan orang tua/wali;
    2. Pengunjung situs ini wajib menyatakan diri sebagai seseorang yang cakap di mata hukum sehingga dapat bertanggung jawab atas segala tindakan ataupun kelalaian apabila melanggar syarat dan ketentuan ini;
    3. Tidak diperkenankan bagi pengunjung situs untuk melakukan tindakan yang dapat melanggar ketentuan privasi seperti yang diatur dalam kebijakan privasi pada situs ini.
  2. Biaya Operasional dan Biaya Tambahan
    1. Donasi yang diperoleh dari campaign melalui platform akan dikenakan biaya administrasi yaitu sebagai berikut:
      1. Oleh penyedia platform sebesar 5% (lima persen), kecuali untuk kategori bencana alam yang disalurkan melalui organisasi terverifikasi / berbadan hukum dan menjadi partner GoFundUs akan ditetapkan sebesar 0% (nol persen) / Tanpa Biaya;
      2. Oleh Mitra Pencairan Dana / Payment Gateaway
    2. Dalam hal terdapat pajak, retribusi dan/atau pungutan lainnya yang dikenakan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap donasi yang diperoleh dari campaign, maka GoFundUs akan menetapkan biaya tambahan sesuai dengan besaran sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
  1. Pengungkapan Identitas dan Dokumen
    1. Pengguna menyatakan dan menjamin seluruh identitas, dokumen dan keterangan yang diberikan kepada GoFundUs, baik secara tertulis maupun tidak tertulis dan baik secara langsung maupun tidak langsung sehubungan dengan layanan platform ini merupakan keterangan yang benar, tepat, akurat, tidak menyesatkan, sesuai keadaan yang sebenarnya termasuk tapi tidak terbatas pada kebenaran, keaslian dan keabsahan identitas dan tanda tangan oleh pihak penandatangan dalam setiap dokumen yang diberikan kepada GoFundUs oleh Pengguna dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Pengguna Platform yang bersangkutan.
    2. Pengguna menyatakan dan menjamin pemberian keterangan kepada GoFundUs tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, rahasia dagang dan perjanjian apapun yang terkait termasuk tapi tidak terbatas pada perjanjian kerahasiaan (apabila ada).
  1. Konten Yang Dilarang
    1. Konten negatif (pornografi, perjudian, kekerasan dan tindak pidana lainnya);
    2. Konten dengan materi ujaran kebencian;
    3. Konten gambar grafis yang menimbulkan ketakutan;
    4. Konten yang melanggar hak kekayaan intelektual;
    5. Konten penyediaan dan/atau akses terhadap narkoba, zat adiktif, dan psikotropika;
    6. Konten jasa peretasan (hacking dan/atau cracking) dan/atau menyediakan akses tanpa hak atau melawan hukum atas sistem elektronik;
    7. Konten penyediaan dan/atau akses terhadap rokok;
    8. Konten dengan materi ketidakjujuran/palsu, kecurangan atau menyesatkan;
    9. Konten yang meniru dari campaign pihak lain tanpa persetujuan pihak lain tersebut;
    10. Konten yang berisikan musik, film, perangkat lunak atau karya lain di dalam konten campaign yang tidak berlisensi atau berizin resmi dari pemegang hak;
    11. Konten yang mendukung perdagangan manusia (human trafficking);
    12. Konten yang teridentifikasi mendukung kegiatan terorisme;
    13. Konten yang berkaitan dengan benda tajam dan berbahaya seperti pisau, bahan peledak, senjata api dan lain-lain;
    14. Konten dengan muatan politik praktis, yaitu konten pada setiap campaign yang mengandung muatan ajakan untuk memilih individu atau partai politik tertentu, baik yang dilakukan oleh individu maupun badan hukum lainnya.
    15. Konten atau campaign yang menurut GoFundUs tidak dapat diterima
  1. Laporan dan Pengaduan
    1. Pengguna Platform GoFundUs berhak untuk mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan kepada GoFundUs mengenai dugaan dan/atau peristiwa pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini, termasuk, namun tidak terbatas pada:
      1. Pengunjung Platform atau Pengguna Platform yang memasukkan data dan informasi yang tidak lengkap, tidak benar, menyesatkan dan/atau merupakan pemalsuan;
      2. Pengunjung Platform atau Pengguna Platform yang memasukkan dan mengunggah Konten Yang Dilarang;
      3. Pengguna Platform memasukkan campaign atau sejenisnya yang berisi Konten Yang Dilarang.
      4. Penggalang Dana yang menyalahgunakan donasi yang berasal dari Campaign; dan/atau
      5. Penggalang Dana yang tidak memenuhi atau hanya memenuhi sebagian dari pelaksanaan campaign, atau memenuhi pelaksanaan campaign tetapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh Penggalang Dana melalui Platform.
    2. Dengan mengajukan Laporan dan Pengaduan, Pengunjung Platform atau Pengguna Platform menyatakan sepakat dan bersedia untuk dipanggil sebagai saksi untuk dimintakan keterangannya dalam rangka pemeriksaan, termasuk namun tidak terbatas pada, menghadap ke GoFundUs, instansi terkait, aparat penegak hukum, dan/atau pengadilan.
  2. Penonaktifkan dan Penghapusan Akun
    1. Pengguna Platform berhak untuk mengajukan permohonan penonaktifan akun yang terdaftar atas namanya pada Platform kepada third.demoweb.biz.id dengan mengirim email ke support@third.demoweb.biz.id
    2. GoFundUs berhak untuk melakukan penonaktifan akun dari Pengunjung Platform atau Pengguna Platform apabila terbukti melanggar Syarat dan Ketentuan yang terdapat di third.demoweb.biz.id
  3. Notifikasi dan Informasi
    1. Anda mengetahui bahwa setiap informasi yang Anda tampilkan pada konten atau layanan kami, dapat diakses oleh publik, seperti nama, nomer telepon, email dan sosial media. Hal tersebut kami lakukan agar terdapat keterbukaan informasi bagi pengguna situs agar tidak dapat menimbulkan kecurigaan ataupun prasangka lainnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
    2. Pengguna Platform sepakat dan bersedia untuk menerima segala notifikasi melalui media elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada email, layanan pesan singkat (short messaging service atau SMS) dan/atau pesan instan (instant messaging) yang didaftarkannya pada Platform dan untuk itu memberikan izin kepada third.demoweb.biz.id untuk menghubungi Pengguna Platform melalui media elektronik tersebut.

II. KETENTUAN BAGI PENGGALANG DANA

  1. PERSYARATAN, VERIFIKASI DAN KERJASAMA KHUSUS

GoFundUs sangat menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi sehingga pelaksanaan program penggalangan dana di platfor www.third.demoweb.biz.id dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar sesuai fakta, keabsahan, dan kebenaran yang ada. Penggalang Dana wajib menyampaikan data-data dan/atau dokumen secara elektronik sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang telah dicantumkan dalam poin Pengungkapan Identitas dan Dokumen. Data dan dokumen tersebut akan digunakan oleh GoFundUs untuk melakukan validasi akun penggalang dana dan verifikasi program penggalangan dana sebagai berikut:

    1. INDIVIDU

Perseorangan yang telah dinyatakan cakap hukum terutama memenuhi batas usia dewasa yang berusia 17 tahun atau di antara usia 13 sampai 16 disertai pengawasan orang tua/wali.

Dokumen yang wajib disampaikan dan diunggah melalui platform www.third.demoweb.biz.id, sebagai berikut:

      1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
      2. Foto Diri (selfie) dengan menunjukkan identitas KTP;
      3. Surat Pernyataan;
      4. Nomor Seluler dan Nomor Whatsapp;
      5. Nomor Rekening;
      6. Formulir Elektronik yang telah disediakan oleh GoFundUs;
      7. Bentuk verifikasi lain sesuai dengan jenis dan kategori campaign;
      8. Berkas pendukung tambahan (apabila diperlukan).
    1. PERKUMPULAN
      1. KTP/SIM/PASPOR Pemegang Akun;
      2. NPWP Perkumpulan;
      3. Akta Notaris beserta SK Kemenkumham;
      4. Tanda Daftar Perkumpulan;
      5. Surat Keterangan Domisili Perkumpulan;
      6. Foto Diri Pemegang Akun dengan NPWP Perkumpulan;
      7. Surat Pernyataan dari Perkumpulan;
      8. Nomor Whatsapp dan email Penanggung Jawab;
      9. Nomor Rekening atas nama Perkumpulan atau Penerima Donasi;
      10. Formulir Elektronik yang telah disediakan oleh www.third.demoweb.biz.id;
      11. Wawancara Online dan/atau Kunjungan oleh www.third.demoweb.biz.id;
      12. Bentuk verifikasi lain sesuai dengan jenis dan kategori campaign;
      13. Berkas pendukung tambahan (apabila diperlukan);
    2. KOMUNITAS

Perseorangan yang telah dinyatakan cakap hukum terutama memenuhi batas usia dewasa yang berusia 17 tahun atau di antara usia 13 sampai 16 disertai pengawasan orang tua/wali. Dokumen yang wajib disampaikan dan diunggah melalui platform www.third.demoweb.biz.id, sebagai berikut:

      1. KTP Penanggung jawab Komunitas;
      2. Latar Belakang Komunitas;
      3. Susunan Pengurus Komunitas;
      4. Surat Pernyataan dari Komunitas;
      5. Nomor Seluler dan Nomor Whatsapp Penanggung jawab Komunitas;
      6. Nomor Rekening Penanggung Jawab Komunitas;
      7. Formulir Elektronik yang telah disediakan oleh third.demoweb.biz.id;
      8. Bentuk verifikasi lain sesuai dengan jenis dan kategori campaign;
      9. Berkas pendukung tambahan (apabila diperlukan).
    1. KERJASAMA KHUSUS

Penggalang Dana dapat mengadakan kerjasama khusus dengan www.third.demoweb.biz.id untuk campaign tertentu yang dituangkan dalam perjanjian terpisah yang mengatur hak dan kewajiban para pihak.

  1. KEWAJIBAN PENGGALANG DANA
    1. Penggalang Dana menjamin dan menyatakan segala informasi data termasuk namun tidak terbatas pada konten baik tulisan, foto dan video yang disampaikan dan diunggah ke platform adalah sesuai dengan fakta dan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
    2. Penggalang Dana harus menjaga kerahasiaan sandi (password) serta keamanan akun.
    3. Penggalang Dana menjamin dan menyatakan bahwa semua konten yang disampaikan dan diunggah oleh Penggalang Dana ke platform tidak memuat Konten Yang Dilarang sebagaimana telah tercantum pada poin  tentang Konten Yang Dilarang.
    4. Penggalang Dana wajib menunjuk 1 (satu) rekening bank dari salah satu mitra penyaluran donasi sebagai rekening tujuan dalam rangka penyaluran donasi yang sifatnya tidak dapat diubah, kecuali dalam keadaan darurat, dimana Penggalang Dana dapat mengajukan permohonan perubahan data kepada www.third.demoweb.biz.id dengan mengirim email ke support@third.demoweb.biz.id  disertai alas an serta keterangan yang dibutuhkan.
    5. Dalam hal tujuan Campaign berbentuk karya atau ide:
      1. Penggalang Dana wajib menyatakan bahwa karya atau ide tersebut merupakan karya yang orisinil; atau
      2. Penggalang Dana wajib menyatakan bahwa telah memperoleh izin tertentu apabila bersumber dari karya pihak lain, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang hak kekayaan intelektual yang berlaku.
    6. Penggalang Dana wajib melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap program dan apa yang telah dijanjikan dalam Campaign melalui www.third.demoweb.biz.id.
    7. Penggalang Dana wajib untuk menyelesaikan program campaign yang telah dibuatnya dan menjamin pengelolaan serta penyaluran donasi kepada Penerima Donasi terlaksana dengan baik dan sesuai yang tercantum pada campaign.
    8. Dalam hal terdapat imbalan yang telah dijanjikan oleh Penggalang Dana kepada Donatur, maka Penggalang Dana wajib memenuhi secara tuntas imbalan tersebut kepada Donatur.
    9. Penggalang Dana wajib untuk memberikan laporan secara berkala atas perkembangan dan pelaksanaan program penggalangan dana secara transparan dan kredibel serta dilengkapi dengan dokumentasi dan bukti pendukung lainnya yang layak kepada GoFundUs melalui platform untuk diketahui publik dan donatur.
    10. Dalam hal terdapat perjanjian kerjasama khusus antara Penggalang Dana dengan GoFundUs, maka Penggalang Dana wajib untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tercantum pada perjanjian kerjasama tersebut.
    11. Jangka waktu penggalangan dana adalah maksimal 3 (tiga) bulan dan dalam hal pelaksanaan campaign tidak dapat dipenuhi sesuai dengan jangka waktu dan/atau tidak dapat dipenuhi sama sekali karena suatu keadaan memaksa, Penggalang Dana dapat segera mengajukan pemberitahuan beserta alasan-alasannya dan permohonan perpanjangan waktu kepada GoFundUs dengan mengirimkan email ke info@third.demoweb.biz.id untuk ditindaklanjuti.
  1. LARANGAN PENGGALANG DANA
    1. Penggalang Dana dilarang mencantumkan rekening pribadi dari Penggalang Dana pada halaman Campaign di platform
    2. Penggalang Dana dilarang untuk melakukan program penggalangan dana apabila mengandung unsur yang memuat Konten Yang Dilarang sebagaimana telah tercantum pada poin Konten Yang Dilarang.
    3. Penggalang Dana dilarang untuk mengumpulkan atau menggalang donasi untuk tujuan apapun selain seperti yang dijelaskan dalam deskripsi campaign nyang telah diajukan Penggalang Dana kepada www.third.demoweb.biz.id.
    4. Penggalang Dana dilarang untuk menyalahgunakan donasi yang sudah terkumpul untuk tujuan apapun selain seperti yang dijelaskan dalam deskripsi campaign yang telah diajukan Penggalang Dana kepada GoFundUs.
    5. Penggalang Dana dilarang untuk melakukan dan/atau menyuruh pihak lain untuk melakukan tindakan apapun yang bertentangan dengan hukum, melanggar kesusilaan maupun melanggar hak GoFundUs maupun hak Donatur.
  1. HAK DAN KEWENANGAN GoFundUs
    1. GoFundUs berhak untuk melakukan perubahan atau penghapusan terhadap deskripsi campaign apabila Penggalang Dana mencantumkan nomor rekening pribadi dalam deskripsi campaign / melanggar Poin Larangan Penggalang Dana
    2. GoFundUs berhak untuk melakukan perubahan atau penghapusan terhadap deskripsi campaign apabila Penggalang Dana terbukti melakukan pencatutan nama pihak ketiga tanpa izin dan sepengetahuan dari yang bersangkutan dan atau memuat deskripsi yang tidak benar/palsu dan melanggar ketentuan yang terdapat di GoFundUs;
    3. GoFundUs berhak untuk melakukan perubahan atau penghapusan terhadap deskripsi campaign apabila Penggalang Dana apabila deskripsi campaign mengandung unsur Konten Yang Dilarang sebagaimana tercantum pada poin tentang Konten Yang Dilarang.
    4. GoFundUs berhak untuk melakukan perubahan atau penghapusan terhadap deskripsi campaign apabila isi campaign menurut GoFundUs tidak dapat diterima.
    5. GoFundUs berhak untuk menunda atau menolak verifikasi campaign yang diajukan oleh Penggalang Dana apabila GoFundUs belum mendapatkan data-data yang dibutuhkan.
    6. GoFundUs memiliki kewenangan untuk mengalihkan pencairan donasi milik akun Penggalang Dana secara sepihak dengan terlebih dahulu mengumumkan dalam website GoFundUs apabila:
      1. Penggalang Dana terbukti melakukan penipuan atau kecurangan yang disertai bukti-bukti valid yang diperoleh melalui penelusuran GoFundUs maupun laporan dari publik dan atau pengguna.
      2. Penggalang Dana dan atau Penerima Manfaat telah meninggal dunia.
    7. GoFundUs memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan tindak lanjut proses penyerahan donasi apabila dalam masa penggalangan dana Penerima Donasi meninggal dunia;
    8. GoFundUs memiliki kewenangan untuk menolak, menahan atau membekukan donasi apabila:
      1. diduga terindikasi sebagai pencucian uang, pendanaan terorisme dan/atau tindak pidana lainnya.
      2. Penggalang Dana melakukan pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini.
      3. Dalam rangka untuk memenuhi perintah pengadilan berdasarkan putusan, surat perintah dari Kepolisian, kebijakan pemerintah atau ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
    9. GoFundUs berhak untuk menetapkan biaya tambahan apabila terdapat pajak, retribusi dan pungutan sah lainnya menurut ketentuan undang-undang yang berlaku sesuai besaran yang telah ditetapkan.
    10. GoFundUs memiliki kewenangan untuk melakukan sensor, blurring dan/atau menghapus gambar dalam isi campaign yang dianggap tidak pantas untuk diperlihatkan kepada publik.
    11. GoFundUs memiliki kewenangan secara sepihak untuk menolak verifikasi rekening dan melakukan perubahan terhadap nomor rekening yang telah terverifikasi.
    12. GoFundUs memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penutupan campaign pada saat proses pelaksanaannya apabila Penggalang Dana melakukan pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini.
    13. GoFundUs memiliki hak penuh atas segala bentuk dokumentasi termasuk namun tidak terbatas pada segala foto, video, tulisan dan data yang disampaikan oleh Penggalang Dana sebelum dan sesudah proses penggalangan dana.
    14. GoFundUs berhak untuk melakukan investigasi termasuk namun tidak terbatas pada memeriksa dan meminta salinan dokumen yang relevan kepada Penggalang Dana yang dianggap patut untuk ditelusuri lebih lanjut.
    15. GoFundUs berhak untuk melakukan pembuatan Laporan Kepolisian dan/atau mengajukan gugatan terhadap Penggalang Dana apabila terbukti melakukan penipuan atau kecurangan yang menimbulkan kerugian terhadap GoFundUs.
  1. PEMBERIAN KUASA

Penggalang Dana menyetujui untuk melakukan penunjukan sepihak dan memberikan kuasa kepada GoFundUs, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Penggalang Dana untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

    1. Menjadi perantara eksklusif antara Penggalang Dana dengan Donatur dan/atau penyebar informasi dari campaign yang dilakukan Penggalang Dana.
    2. Menyimpan dan mengelola donasi dari donatur yang telah masuk dompet atas nama Penggalang Dana.
    3. Segala hal yang diperlukan untuk pelaksanaan kuasa di atas, termasuk, namun tidak terbatas pada, menandatangani setiap dokumen yang diperlukan, melakukan surat-menyurat dengan dan menghadap kepada instansi yang berwenang, notaris dan/atau pejabat publik lainnya.
  1. BIAYA OPERASIONAL DAN ADMINISTRASI
    1. Donasi yang berhasil terkumpul akan dipotong sebesar 5% (lima persen) digunakan sebagai biaya operasional platform www.third.demoweb.biz.id.
    2. Biaya administrasi yang dikenakan oleh mitra ketiga / payment gateaway penunjang transaksi di www.third.demoweb.biz.id yang dipotong otomatis untuk per transaksi saat donatur melakukan pembayaran donasi
    3. Donatur akan mengirimkan donasinya melalui transaksi payment gateway yang digunakan pada platform www.third.demoweb.biz.id;
    4. Waktu pencairan donasi dapat dilakukan menyesuaikan dengan kesepakatan antara GoFundUs dengan Penggalang dana;
    5. Pencairan donasi akan dikirimkan melalui payment gateway ke rekening GoFundUs;
    6. Setelah dana masuk di rekening GoFundUs, maka selanjutnya dana akan dimasukkan ke rekening Penerima Donasi yang telah diverifikasi oleh GoFundUs.

III. KETENTUAN BAGI DONATUR

  1. BIAYA ADMINISTRASI DAN OPERASIONAL

Setiap donasi yang masuk ke dalam suatu campaign akan terpotong biaya administrasi sebesar 5% (lima persen), kecuali untuk kategori bencana alam dan zakat yang diinisiasi oleh organisasi terverifikasi dan lembaga resmi yang mana ditetapkan sebesar 0% (nol persen).

  1. KEWAJIBAN DAN LARANGAN
    1. Donatur dapat melakukan donasi terhadap campaign-campaign yang dimuat dan diunggah di dalam platform GoFundUs dengan memberikan informasi dan data sebagai berikut:
      1. Nama Lengkap;
      2. Nomor Seluler;
      3. Alamat Email;
      4. Jumlah Donasi.
    2. Donatur wajib mencermati, memahami dan mengetahui segala informasi, ide dan/atau campaign penggalangan dana yang diunggah di dalam platform www.third.demoweb.biz.id.
    3. Donatur wajib untuk tidak melakukan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau menggunakan uang yang berasal dari sumber yang tidak sah secara hukum dalam mendonasikan uangnya untuk mendukung campaign yang diunggah di dalam platform www.third.demoweb.biz.id.
    4. Donatur dilarang untuk memberikan informasi palsu dan/atau menyesatkan atas segala halaman, tautan dan berbagai bentuk media lainnya dari campaignyang diunggah di dalam platform Ayobantu.com.
    5. Donatur wajib menyampaikan konfirmasi kepada Ayobantu.com dalam hal pentransferan dilakukan secara manual melalui Bank.
    6. Donatur bertanggung jawab atas donasi yang telah disalurkan dan memahami konsekuensi bahwa Penggalang Dana bisa saja tidak dapat melaksanakan secara sebagian atau sepenuhnya atas campaign dan/atau imbalan yang telah dijanjikan sebelumnya pada campaign
    7. Donatur / pengguna platform GoFundUs menyadari bahwa GoFundUs hanya bertanggung jawab sebatas penyaluran donasi kepada Penggalang Dana.
  1. METODE PEMBAYARAN

Untuk pembayaran donasi secara online dapat dilakukan dengan layanan pembayaran yang telah disediakan oleh dan bekerjasama dengan GoFundUs. Adapun beberapa alternatif metode pembayaran yang dapat digunakan oleh Donatur terdapat pada halaman pembayaran donasi di platform

  1. REFUND DAN PEMBATASAN
    1. GoFundUs dapat melakukan pengembalian donasi (refund) yang telah diberikan apabila ditemukan keadaan-keadaan sebagai berikut:
      1. Telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Penggalang Dana dalam proses pelaksanaan campaign terhadap Syarat dan Ketentuan ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      2. Permintaan Penggalang Dana atau Penerima Donasi untuk mengembalikan Donasi kepada Donatur.
    2. Donatur yang memberikan donasi tanpa menyertakan identitas (anonim), maka nama dan nomor seluler serta alamat email Donatur tidak akan terlihat di halaman campaign yang bersangkutan, namun GoFundUs tetap dapat melihat nama dan nomor seluler serta alamat email donatur secara lengkap.
    3. Dalam hal terdapat imbalan yang telah dijanjikan sebelumnya oleh Penggalang Dana namun sampai waktu yang ditentukan Donatur belum menerima imbalan tersebut, Donatur dapat melakukan penagihan atas imbalan tersebut kepada Penggalang Dana dan/atau mengajukan pengaduan kepada GoFundUs melalui email ke support@third.demoweb.biz.id.
    4. Donatur menyetujui untuk membebaskan GoFundUs dari segala tuntutan hukum apabila terdapat penyalahgunaan donasi yang dilakukan oleh Penggalang Dana.
    5. Donatur bertanggung jawab atas donasi yang telah disalurkan dan memahami konsekuensi bahwa Penggalang Dana bisa saja tidak dapat melaksanakan secara sebagian atau sepenuhnya atas campaign dan/atau imbalan yang telah dijanjikan sebelumnya pada campaign.
    6. Donatur menyadari bahwa GoFundUs hanya bertanggung jawab sebatas penyaluran donasi kepada Penggalang Dana.

IV. PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB

  1. Penggalang Dana menyetujui dan bersedia untuk membebaskan GoFundUs dari setiap upaya hukum berupa laporan kepolisian maupun gugatan dan tuntutan hukum lainnya serta segala penggantian kerugian yang mungkin dialami oleh GoFundUs di kemudian hari atas, apabila:
    1. pelaksanaan campaign yang tidak dipenuhi, dipenuhi sebagian atau yang dipenuhi tetapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh Penggalang Dana melalui platform;
    2. penggelapan dan/atau penyalahgunaan donasi oleh Penggalang Dana atau Penerima Donasi; dan
    3. segala perbuatan melanggar hukum lainnya yang terjadi baik pada saat proses pelaksanaan maupun setelah masa campaign / penggalangan dana.
  2. Dalam hal Penggalang Dana menerima donasi diluar platformGoFundUs, maka Penggalang Dana sepenuhnya bertanggung jawab atas hubungan hukum yang timbul antara Penggalang Dana dan donatur yang bersangkutan.
  3. GoFundUs tidak bertanggung jawab atas segala penyalahgunaan, penggunaan tanpa izin dan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual yang dilakukan oleh Penggalang Dana.
  4. GoFundUs termasuk namun tidak terbatas pada Direktur, karyawan, agen dan lainnya dibebaskan dari setiap biaya kerugian apapun, kehilangan, pengeluaran atau kerusakan yang berasal dari tuntutan atau klaim pihak ketiga yang timbul dari pelanggaran Pengguna platformterhadap Syarat dan Ketentuan ini dan/atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan/atau pelanggaran terhadap hak dari pihak ketiga.
  5. GoFundUs tidak memberikan ganti rugi kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun atas penggalangan dana yang dilakukan pada platformthird.demoweb.biz.id

V. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

www.third.demoweb.biz.id memiliki seluruh Hak Kekayaan Intelektual yang terdapat dalam materi dan situs ini termasuk namun tidak terbatas pada elemen teknologi, teks, visual, dan suara. Semua pihak tidak diperkenankan untuk menyalin, memodifikasi, mereproduksi, mendistribusikan, menerbitkan, menyebarkan atau mengubah tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu. Ayobantu.com berhak untuk mengajukan tuntutan hukum atau melakukan tindakan lain yang dianggap sesuai oleh GoFundUs kepada pihak yang melanggar ketentuan ini.

VI. PERLINDUNGAN DATA

Untuk mencegah akses data oleh pihak yang tidak memiliki wewenang, menjaga keakuratan data dan memastikan penggunaan informasi yang semestinya, GoFundUs berkomitmen untuk menjaga keamanan tersebut dengan menggunakan prosedur fisik, elektronik dan manajerial untuk melindungi informasi yang disimpan. Dalam hal apabila terdapat kerjasama dengan pihak ketiga, maka pihak ketiga tersebut dilarang keras untuk menyalahgunakan data-data yang diberikan dan mereka tidak diperkenankan membagi atau menjual kembali data tersebut kecuali atas persetujuan secara khusus dari Pengguna.

VII. KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)

  1. Keadaan memaksa (force majeure) dalam Syarat dan Ketentuan ini adalah suatu peristiwa atau kejadian yang terjadi di luar kekuasaan manusia untuk mengatasinya, termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, huru-hara, kebakaran besar, blokade, pemberontakan, pemogokan umum, banjir besar, dan/atau tsunami, yang secara langsung dan nyata mempengaruhi kemampuan GoFundUs dan Pengguna untuk memenuhi kewajibannya sesuai yang telah dijanjikan.
  2. Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure), maka baik GoFundUs maupun Pengguna wajib memberitahukan secara tertulis mengenai peristiwa keadaan memaksa (force majeure) tersebut, selambat-lambatnya 2 (dua) hari kalender terhitung sejak tanggal terjadinya keadaan memaksa (force majeure). Selanjutnya GoFundUs dan Pengguna akan mengadakan musyawarah untuk menentukan akibat keadaan memaksa (force majeure) tersebut serta cara penyelesaiannya.
  3. Keadaan memaksa (force majeure) ini tidak menghapus kewajiban Pengguna yang tidak terkait langsung dengan keadaan memaksa (force majeure).

VIII. HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA

  1. Syarat dan Ketentuan ini dan pelaksanaanya secara umum ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
  2. Setiap dan segala sengketa, ketidaksepahaman atau konflik yang timbul dari atau berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini, termasuk sengketa terhadap keabsahan, pelaksanaan, sifat mengikat, pelanggaran dan perubahan, wajib, selama memungkinkan, diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh para pihak.
  3. Jika sengketa tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, maka GoFundUs dan Pengguna setuju bahwa sengketa akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) Wahana Graha, Mampang.

IX. PENUTUP

Demikian ketentuan ini ditetapkan dan mengikat bagi Pengguna dan Pengunjung. Ketentuan ini sewaktu-waktu mengalami perubahan, modifikasi, dan pembaharuan untuk mengikuti perkembangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Segala perubahan, modifikasi, dan pembaharuan akan disampaikan kepada Pengguna atau Pengunjung melalui jaringan komunikasi yang tersedia dalam platform www.third.demoweb.biz.id.